Hukrim  

Angkut Kayu Bodong, Ayah dan Anak Dipenjara 2 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ali Sadikin terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Terdakwa Ali Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja turut serta mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/6/2022).

Ali dan anaknya terbukti mengangkut 153 keping kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen. Pemilik kayu, Igo, tidak berhasil tertangkap dan masih berstatus buronan. Perkara berawal ketika Ali dihubungi oleh Igo yang memintanya mengangkut kayu olahan dari wilayah Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan upah Rp500.000 per kubik, Kamis (17/3/2022).

Karena tidak ada sopir lain, Ali mengajak anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai satu unit dump truck nopol KH 8267 HM untuk mengantarnya mengambil satu unit dump truck nopol KH 8528 HA milik Igo di Desa Rabambang. Menggunakan dua truk itu, Ali dan anaknya berangkat ke wilayah Bahanei.

Sesampainya di lokasi, buruh bernama Ronong dan beberapa orang lain memuat kayu olahan ke dalam bak truk hingga penuh. Kayu tersebut tanpa kelengkapan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) tersebut, akhirnya berangkat menuju Tumbang Talaken. Ali dan anaknya sempat beristirahat di rumah dan keesokan paginya melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin.

Tetapi ketika melintasi Jalan Trans Kalimantan Tumbang Talaken – Palangka Raya, mereka diberhentikan oleh aparat Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Petugas mendapati kayu yang diangkut tidak memiliki SKSHHK pada truk nopol KH 8528 HA bermuatan kayu olahan sebanyak 77 keping atau 9,2566 meter kubik dan  pada truk nopol KH 8267 HM bermuatan  76 keping atau 10,2682 meter kubik jenis Bengkirai atau jenis Meranti. Ali dan anaknya kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *