PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Satlantas Polresta Palangka Raya memperkenalkan aplikasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Baru-baru ini, Korlantas Polri memperkenalkan Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang akan bisa diakses masyarakat menggunakan gawainya dari rumah.
Kasat Lantas AKP Rikky Operiady mengatakan, aplikasi baru ini secara resmi akan diluncurkan serentak oleh Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021). Aplikasi SINAR berisikan layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon dan layanan uji teori SIM secara online.
Di dalamnya juga terdapat layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
“Sosialisasi sudah kita laksanakan dan hanya menunggu peluncurannya besok (Selasa). Di dalam aplikasi nanti akan turut disertai panduan untuk masyarakat bisa mengakses melalui arahan yang sudah disediakan,” katanya didampingi Kanit Regident Iptu Hartono, Senin (12/4).
Saat ini, lanjut Rikky, Satlantas Polresta Palangka Raya sudah menerima perangkat pendukung guna pengaplikasian aplikasi SINAR. Seperti seperangkat komputer dan print out untuk PNBP. Pemohon yang akan membuat SIM A dan C bisa mengunduh aplikasi digital baik melalui App Store maupun Play Store di gawai. Melalui aplikasi tersebut, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM.
“Khusus perpanjangan SIM A dan C secara online, tidak perlu hadir ke gedung satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Polresta Palangka Raya untuk melaksanakan uji praktik. Selain melalui aplikasi ini, Satlantas tetap melayani masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM melalui manual,” tuturnya. fwa