PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Aksi MA (38) memang sungguh bejat. Warga Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau ini nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Bunga (nama samaran) digagahi oleh pelaku sebanyak 10 kali sejak 2021.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, mengatakan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melapor kepada warga lingkungannya. Oleh warga bersama pihak RT kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Jadi aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu ketika korban masuk sekolah menengah pertama. Aksinya terus berlanjut hingga sekarang dan pengakuannya sudah 10 kali,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Dalam melakukan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang tidak berdaya terpaksa harus meladeni nafsu dari ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku ini sudah menikah sebanyak empat kali. Korban adalah anak dari pernikahan pertama dan dari kecil ikut bersama pelaku. Sehingga korban tidak memiliki cara lain selain mengikuti nafsu bejat pelaku,” ujarnya.
Aksi keji pelaku baru terbongkar ketika korban menceritakan perihal tersebut kepada lingkungannya. Ketua RT yang menerima laporan segera melapor ke kepolisian.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk korban kita berkoordinasi dengan pihak dinas sosial baik guna pendampingan psikologi dan tempat tinggal,” tuturnya. Fwa