PALANGKA RAYA/tabengan.com – Reaksi penolakan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa terduga bandar narkoba, masih terus berlanjut.
Anggota Koalisi Ormas yang juga Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan menyatakan dukungan terhadap langkah jaksa yang melakukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap Solihin alias Saleh.
Koalisi Ormas, kata Bambang, akan berangkat ke Jakarta, tepatnya ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, tentu saja dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan kasasi ke MA.
Koalisi Ormas juga mendukung penuh langkah kepolisian dan BNN dalam memberantas narkoba, baik itu di Indonesia secara umum, Kalimantan Tengah (Kalteng) secara khusus.
Koalisi Ormas, tegas Bambang, menolak putusan yang diberikan ketiga majelis hakim kepada Solihin alias Saleh. Diduga telah terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) antara ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan saudara Saleh, pengedar narkoba.
Proses sidang yang digelar ketiga majelis hakim juga diduga terjadi maladministrasi, yakni pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang dan diduga KKN.
“Apabila ketiga majelis hakim yang menangani kasus narkoba ini terbukti melakukan maladministrasi, maka kami dari Koalisi Ormas meminta MA untuk memberhentikan atau memecat ketiga hakim tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang, saat menyampaikan surat tuntutan yang akan diserahkan ke MA, Selasa (15/6).
Bambang menegaskan, keputusan MA RI bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Koalisi Ormas Dayak dan Ormas Kebangsaan Kalteng meminta keputusan MA dapat membuat efek jera, baik kepada bandar narkoba, maupun kepada oknum penegak hukum.
Khususnya, kata Bambang, penegak hukum yang mencoba merusak tatanan hukum. Hukum merupakan panglima tertinggi di Negara Republik Indonesia, apalagi kasus yang tangani adalah kasus narkoba, yang merusak moral dan akhlak masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat/generasi penerus Kalteng. ded