Batas Bartim Bermasalah, Teras Surati Mendagri

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Reses yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), beberapa waktu lalu, diketahui terdapat permasalahan tata batas yang masih belum selesai.

Dialog antara Teras Narang dan pihak Pemerintah Kabupaten Bartim, akhirnya disampaikan dengan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian untuk dapat menyelesaikan sengketa batas wilayah Kabupaten Barito Timur.

Teras atas nama DPD RI menyurati Mendagri dengan Nomor Surat 142/DPD/Kalteng/VII/2022 perihal Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Kabupaten Bartim.

Teras menjelaskan, ada beberapa poin yang diminta untuk dapat diselesaikan dalam sengketa batas wilayah ini. Pertama, UU No 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalteng, telah disebutkan dengan jelas luas wilayah administratif masing-masing kabupaten.

Sementara itu, lanjut Teras, tanggal 27 Juli 2018, telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng. Peta pada Permendagri tersebut telah terjadi pengurangan luas wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 635,63 km persegi.

Baca Juga :  Waspada, Tiap Hari Ada Penumpang Pesawat Positif Covid-19

Padahal, kata Teras, UU Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan jelas, luas wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 3.834 km persegi, sehingga dengan adanya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tersebut, luas wilayahnya kini hanya 3.199,37 km persegi.

Akibatnya, urai Teras, Permendagri No 40 Tahun 2018 tersebut, menimbulkan hilangnya satu wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Barito Timur, yakni Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Berdasarkan surat keberatan, Teras menambahkan, mempertimbangkan adat istiadat/kebiasaan, kebudayaan, keleluhuran, dan hal-hal lainnya, Bupati Kabupaten Bartim, tokoh Masyarakat Dayak DUSMALA (Dusun, Maanyan dan Lawangan), serta tokoh masyarakat setempat yang disampaikan kepada DPD RI, sangat berkeberatan dengan keberadaan dari Permendagri No 40 Tahun 2018 tersebut. Selain itu pula, peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (i.c. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002).

Teras berharap, dengan segala hormat mohon kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kiranya mencabut Permendagri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalteng, tertanggal 27 Juli 2018. ded

Also Read

Tags