Hukrim  

Bawa Kabur ABG, Pria Ini Divonis 3 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Syafril Rahmat terpaksa menerima vonis penjara selama 3 tahun akibat melarikan seorang remaja perempuan berusia 15 dengan janji akan menikahinya pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/6).

“Terdakwa Syafril Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Rahmat yang merupakan tetangga korban kadang mengajak orang tua korban untuk bekerja sebagai pekerja bangunan. Rahmat berkenalan dengan korban pada tahun 2020 dan berpacaran sejak 7 April 2021. Orang tua korban tidak curiga karena Rahmat dan korban sering bertemu diam-diam.

Kepada Rahmat, korban mengatakan tidak kerasan di rumah dan dirinya sedang hamil. Rahmat menyatakan siap menikahi korban dan akan meminta restu dari keluarganya di Kediri Jawa Timur. Korban setuju lalu saat keluarganya tidur, dia pergi diam-diam bersama Rahmat. Menggunakan travel mereka pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan lalu menggunakan kapal laut ke Surabaya Jawa Timur, Minggu (21/11/2021). Setibanya di Surabaya, korban meminta Bambang menjemput mereka di Terminal Bungurasih. Mereka lalu pergi ke rumah orang tua Rahmat di Jember lalu tinggal disana hingga bulan Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *