Hukrim  

Bawa Kabur ABG, Pria Ini Divonis 3 Tahun

Orang tua korban baru menyadari kehilangan anak perempuan mereka saat hendak membangunkannya untuk sholat subuh. Mereka lalu melaporkan kasus kehilangan anak tersebut ke aparat Polda Kalteng. Mereka juga berpesan kepada keluarganya di Jawa untuk memberitahu jika ada informasi tentang korban.

Pada tanggal 20 Februari 2022, Rahmat datang ke rumah keluarga korban yakni Muk di Kediri untuk menitipkan korban dengan alasan hendak merantau ke Balikpapan. Namun, Muk yang telah mendapat pesan dari orang tua korban langsung menghubungi Ketua RT dan Babinkamtibmas  setempat untuk mengamankan Rahmat lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Syafril terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *