“Penggeledahan dilakukan pada badan para pelaku termasuk mobil yang digunakan keduanya. Alhasil ditemukan 2 paket sabu sebanyak 3,14 gram di saku baju Soekarno,” terang Kapolsek ketika dikonfirmasi, Jumat (27/5).
Saat dinterogasi, Soekarno mengaku barang haram tersebut didapat oleh Willy yang membuatnya turut diamankan oleh petugas. Keduanya, kemudian digiring ke Kapolsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Soekrano dan Willy kami kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. prs