PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Aksi bejat JK (53) harus terhenti ditangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya. Kakek tiri ini ditangkap setelah 5 tahun mencabuli cucunya Mawar (16) sejak 2017.
Pensiunan pegawai BUMN ini ditangkap di kediamannya di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan korban sendiri merupakan cucu dari istrinya yang dinikahi pada 2010 lalu.
Aksi bejat pelaku dimulai pada 2017 saat korban berusia 11 tahun kemudian terus berlanjut hingga Juli 2022. Setidaknya puluhan kali aksi tidak senonoh dilampiaskan kepada korban.
“Aksi bejat pelaku beraneka ragam, mulai dari mencium korban, memeluk, meremas daerah sensitif dan memasukkan jarinya ke kemaluan,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Perbuatan pelaku dilakukan setiap kali ketika kondisi rumah dalam posisi sepi korban diancam untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak keluarga.
“Pelaku kita kenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman karena pelaku juga orang dekat korban,” tegasnya.
Ronny menerangkan, sejauh ini Unit PPA Polresta Palangka Raya telah menangani setidaknya sembilan kasus kejahatan seksual kepada anak, baik berupa persetubuhan dan pencabulan.
Untuk itu ia mengimbau dan menekankan kepada keluarga khususnya yang mempunyai anak perempuan agar jangan membiarkan anaknya dengan orang lain tanpa pengawasan.
“Segera laporkan jika ada indikasi pelecehan seksual kepada anak. Awasi setiap perubahan perilaku anak,” tuturnya. FWA