Belajar Tatap Muka Masih Ditiadakan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/Kanwil/Kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 Kota dan Pemerintah Provinsi Kalteng serta Kanwil Kemenag langsung melakukan rapat koordinasi, Senin (04/01/2021). Hasilnya, sistem pembelajaran tatap muka untuk Januari 2021 masih ditiadakan dan tetap dilaksanakan secara daring.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada Tabengan mengatakan, alasan ditundanya pembelajaran tatap muka kali ini mengingat situasi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 masih terjadi, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru, sehingga pihaknya sepakat untuk menunda pembelajaran tatap muka.

Emi menyebut, berdasarkan data per 27 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, terjadi peningkatan kasus konfirmasi yang cukup signifikan. Skor Rate of Transmission (RT) sebesar 1,30 dan peningkatan jumlah kasus baru mencapai 26,7 persen dari minggu sebelumnya, serta peningkatan perawatan kasus konfirmasi sebesar 4,3 persen dari minggu sebelumnya menjadi salah satu dasar ditundanya pembelajaran tatap muka. Terlebih indikator kesembuhan menurun 1 persen dibandingkan minggu sebelumnya.

“Sekolah masih daring untuk bulan Januari ini. Tetapi kita akan terus lakukan evaluasi untuk bulan Februari sambil melihat perkembangan kasus positif seperti apa. Kalau ada penurunan, mungkin kita bisa laksanakan pembelajaran tatap muka. Jika masih meningkat, maka tidak kita izinkan,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, pihak pemerintah daerah baik Dinas Pendidikan maupun Kemenag tetap mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratan dibukanya kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Persyaratan tersebut, ungkapnya, pertama adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengukur suhu badan. Selanjutnya memiliki pemetaan warga satuan pendidikan untuk mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, baik dari guru maupun murid hingga riwayat kontak erat Covid-19.

“Keenam adalah tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” beber Emi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Fery Iriawan menuturkan, jika setiap adanya perjalanan mobilisasi yang tinggi dari masyarakat, maka akan ada kemungkinan peningkatan sebaran kasus Covid-19. Sebab, masa inkubasi virus tersebut berlangsung selama 14 hari hingga 1 bulan, hingga dapat terdiagnosis secara klinis.

Oleh sebab itu, dikatakannya, Januari adalah bulan yang memiliki risiko besar akan adanya ledakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dikarenakan adanya mobilitas masyarakat yang cukup tinggi saat libur.

“Jangan sampai niat kita agar anak-anak bisa bersekolah kembali, justru memunculkan klaster sekolah. Memang saat ini belum terlihat peningkatan kasus pascalibur Nataru, karena baru seminggu usai libur. Tetapi setelah itu, mulai pertengahan Januari akan terlihat perkembangannya. Apakah melonjak drastis atau justru menurun. Itulah kenapa kami sepakat untuk menunda pembelajaran tatap muka bulan ini,” katanya.

 Perlu Samakan Persepsi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Mofit Saptono menyampaikan, berdasarkan SKB 4 Menteri daerah diberikan kewenangan untuk menentukan model proses belajar mengajar di sekolah pada semester genap yang dimulai 4 Januari 2021 sesuai kewenangan pembinaan sekolahnya, sesuai keadaan pandemi Covid-19 di setiap daerah.

“Kita di Kalteng sudah mengeluarkan protokol pendidikan dan sudah disampaikan ke kabupaten/kota dan SOPD terkait berkenaan dengan Covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Gubernur,” kata Mofit, Senin (4/1).

Tiga komponen, sekolah, orang tua murid dan Satgas Penanganan Covid-19 di mana sekolah itu berada, harus sama persepsi dan bersinergi mengenai bagaimana model proses belajar mengajar. Apabila 3 komponen itu semuanya setuju, maka sekolah tatap muka bisa dilakukan, namun modelnya tidak sekaligus semua murid turun sekolah, tetapi diatur dengan sistem shift dan tetap jaga jarak. rgb/yml

Also Read

Tags