BERANTAS MAFIA TANAH-Sertifikat Tanah Hanya Masalah Perdata, Bukan Pidana

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menggelar reses dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), beberapa waktu lalu. Ada hal menarik berdasarkan paparan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotim Jhonsen Ginting, berkenaan dengan pemberantasan mafia tanah.

Teras Narang menjelaskan, berdasarkan paparan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Kotim, di era tren pengungkapan praktik mafia tanah, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengkhawatirkan tindakan administratif yang bisa dibawa ke ranah pidana. BPN Kotim menyampaikan bahwa seyogianya produk sertifikasi saat ini belum dapat disebut sebagai produk hukum karena masih dalam fase pendaftaran tanah.

Contoh yang disampaikan BPN Kotim, kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, bidang tanah yang telah terdaftar dengan sertifikat lama, belum plotting, peta pendaftaran tidak ditemukan, dan tidak dirawat oleh pemegang hak. Akibat tidak dirawat, tanah tersebut digarap pihak lain dan dimohonkan sertifikat oleh penggarap tersebut.

Teras melanjutkan, pemegang hak pertama datang dan melaporkan penggarap karena dianggap menyerobot, dan menghilangkan aset pemegang hak pertama. Pegawai BPN juga dilaporkan dengan dugaan turut serta menghilangkan aset pemegang hak pertama. Padahal, yang dikerjakan oleh pegawai BPN murni tindakan administrasi, yang penyelesaiannya harus dengan hukum administrasi, bukan melalui jalur pidana.

Baca Juga :  2022, Kobar Prioritaskan 4 Sektor Pembangunan

Program yang sejatinya baik ini, kata Teras lagi, memiliki tantangan dalam penyelesaiannya karena target yang meningkat pesat dan mesti diselesaikan pula hingga paling tidak akhir 2025 dengan tenaga di BPN yang juga terbatas.

Keterbatasan ini disebut kadang menimbulkan kekeliruan administrasi dan tak jarang berujung pada ancaman pidana. Sehingga oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotim, diharapkan proses administrasi yang keliru diselesaikan secara administrasi pula.

“Masalah mafia tanah, umumnya modusnya antara lain pembuatan akta yang palsu, pelaku mengincar tanah kosong bersertifikat, tapi tidak dijaga, mengincar tanah kosong yang belum bersertifikat yang datanya tidak masuk ke BPN, lalu saat proses PTSL ada kesengajaan rekayasa data, dan penyalahgunaan akun aplikasi di jajaran BPN. Masyarakat diimbau untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah ini, dengan aktif datang ke Kantor Pertanahan untuk validasi dan kontrol aset tanahnya, atau dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Teras.

Sementara itu, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, perkebunan plasma yang berisi kewajiban pelepasan 20 persen area Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat, masih ada bias informasi yang mesti disosialisasikan dengan baik pada masyarakat untuk mencegah konflik. Belum lagi ada kekosongan hukum soal kewenangan pengelolaan 20 persen area HGU akan dikelola oleh pihak mana. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menghadirkan situasi kondusif bagi kemitraan antara pelaku investasi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Jhoni Sanjaya Suhin Pimpin GMKI Palangka Raya

“Pemerintah pusat memberi perhatian atas ini, dan mengisi kekosongan aturan yang dapat memicu potensi konflik di masyarakat. Saya mengingat bagaimana sebagai Gubernur pada masanya, pemerintahan daerah pernah menerbitkan Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Jauh sebelum pemerintah pusat memikirkan, kita telah memikirkan bagaimana agar perkebunan plasma bisa menghadirkan keadilan bagi semua dan tentu saja prinsipnya berkelanjutan,” kata Teras lagi.

Apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kotim bersama pemerintah daerah, ungkap Teras, yang bisa menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pertanahan. Ini merupakan contoh kerja-kerja yang berdampak besar bagi masyarakat dan kemajuan daerah. Program Kampung Reforma Agraria yang digagas bersama juga kiranya menjadi percontohan bagi kabupaten kota lainnya, sehingga penyadartahuan akan isu pertanahan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. ded

Also Read

Tags