Brigjen Pol Sumirat: Kita Menghormati Putusan Hakim
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Langkah koordinasi dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kepada kejaksaan perihal vonis bebas yang didapatkan terdakwa Solihin alias Saleh, pada persidangan yang digelar pada Selasa (24/5/2022) lalu.
Koordinasi lebih lanjut dilakukan untuk menentukan Langkah berikutnya menyusul putusan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, menerangkan apapun keputusan sidang pihaknya akan menghormati. Meski begitu pihaknya terus berkeyakinan jika kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni melakukan pengungkapan sindikat narkotika dan jaringannya.
“Kita hormati keputusan sidang kemarin, meski kita terus meyakini jika kita sudah sesuai dengan aturan. Langkah lebih lanjut jaksa masih mengupayakan untuk kasasi, sehingga kita akan bekerjasama dengan menunjukkan data-data yang masih dimiliki,” katanya, Rabu (25/5/2022).
Sumirat menerangkan, dalam proses penyidikan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram, tersangka Solihin alias Saleh telah mengakui hal tersebut saat proses berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini kemudian didukung dengan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
‘Sesuai fakta yang ada, tersangka Saleh dalam BAP mengakui semuanya, mulai dari jaringan dan orang yang memerintahkan,” tuturnya.
Ditanya terkait putusan hakim yang dinilai mencederai semangat pemberantasan narkoba, Sumirat mengaku jika pihaknya menghormati Langkah-langkah yang kini dilakukan jaksa dengan kasasi.
“Kita tidak ingin berpolemik. Kami menghormati Langkah jaksa yang akan melaksanakan kasasi atas putusan sidang itu,” tuturnya. Fwa