PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Surlandio, Ahmad Jamaludin, Hadi, Muhammad Zikky, Sapuan Hadi, Muhammad Amin dan Zainuddin masing-masing mendapat vonis 6 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Ketujuh karyawan CV Putra Sumber Pangan (PSP) tersebut tepergok direktur perusahaan saat menjarah barang dari dalam gudang.
Perkara berawal ketika H Syarifudin selaku Direktur CV PSP sedang berada di gudang perusahaan, Rabu (23/3) siang. Dia merasa curiga dengan gerak-gerik Surlandio, Jamaludin dan Hadi.
Syarifudin kemudian mengecek truk di samping gudang yang ternyata memuat sembilan boks baterai. Dia kemudian meminta Purwanti Ningsih selaku staf perusahaan untuk mengirimkan rekaman CCTV saat Surlandio memuat boks ke dalam truk.