SAMPIT/Corong Nusantara – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus menerima kenyataan karena tidak bisa mendistribusikan tanah merah lantaran tidak diizinkan untuk melintas di Koridor jalan milik PT Task III.
Ketika Dikonfirmasi, Abdulhalim selaku pihak BUMDes mengatakan, permasalah ini terjadi sejak Kamis (21/4/2022), dimana pihak perusahaan menghalangi truk angkut tanah Merah (Latrid) di pos penjagaan untuk tidak diperkenankan melintas karena dinilai dapat merusak fasilitas jalan.
“Kami sebagai masyarakat Desa Pamalian sangat kecewa. Akibat persoalan ini kami tidak bisa bekerja. Jalan kebun itulah duluan yang digunakan masyarakat Desa Pamalian. Terus kami mau lewat mana lagi? Inikan untuk ekonomi masyarakat juga, kenapa harus di halangi,” kata Abdulhalim, ketika diwawancarai media ini.
Menurutnya, permasalahan tersebut telah dibahas oleh masyarakat bersama pihak managemen di Pusat Jakarta. Namun tidak keputusan pasti terkait dengan koridor jalan, sehingga mengambang hingga sekarang.
“Pihak perusahaan dari pusat hanya menjawab ‘melarang tidak, menyuruh pun tidak’, jadinya sangat mengambang. Oleh karena itu kami berinisiatif tetap menjalankan aktivitas. Menyangkut pemeliharaan jalan sudah kami bicarakan kepada perusahaan baik perbaikan jalan maupun dari segi keamanan lalu lintasnya,” tuturnya.
Meski masyarakat siap bertanggung jawab atas jalan tersebut, pihak management tetap bersikeras melarang BUMDes jalan itu untuk dilewati yang berimbas terhambatnya pada pendistribusian Latrid.
“Latrid Desa Pamalian ini sebenarnya juga sering digunakan untuk keperluan pembangunan desa-desa lainnya. Barusan saja, saya ditelpon oleh Kades Bajarum yang hendak memesan Latrid kepada kami. Lantas kalau sudah seperti, kami mau gimana,” pungkasnya. Prs
Masyarakat dari BUMDes Pamalian hanya bisa duduk areal koridor jalan PT TASK III karena tidak diizinkan melintas. (Prs)