PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kaspul Anwar (35) terpaksa menerima vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pekerja serabutan atau buruh itu terbukti menggunakan jarinya untuk mencabuli seorang bocah perempuan berusia 5 tahun yang seharusnya bakal menjadi anak tirinya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk lakukan perbuatan cabul,” tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/6).
“Terima aja pak,” tanggap Kaspul pasrah.
Kronologis kejadian berawal saat Kaspul yang telah dianggap keluarga sedang berada di rumah korban tanggal 26 November 2021. Ketika korban sedang menonton acara televisi Ipin dan Upin, Kaspul menggunakan jari tangannya untuk mencabuli korban.
“Jangan bilang sama mamah kamu lah. Kalau bilang kupukul nanti,” ancam Kaspul pada korban.