Hukrim  

Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Ini Divonis 10 Tahun

Perbuatan tersebut Kaspul lakukan lagi beberapa hari kemudian. Namun ibu korban kemudian merasa ada yang ganjil dengan tingkah laku Kaspul. Saat ibunya bertanya, korban mengaku dipegang-pegang, namun Kaspul membantah.

Merasa gusar, ibu korban mengusir Kaspul dari rumah dan jangan datang lagi.  Sekitar seminggu kemudian, tetangga rumah korban yang sering mendengar tangisan membongkar tumpukan baju dan menemukan celana korban ada bercak darah.

Ketika korban mengaku Kaspul sering berbuat tidak senonoh, tetangga memberitahukan keluarga korban. Ibu korban yang sedang bekerja akhirnya juga diberitahu. Merasa marah akibat perlakuan Kaspul pada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada polisi yang kemudian memproses Kaspul secara hukum. Kaspul terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *