Dekan FH UPR Raih Gelar Profesor Ilmu Sosiologi Hukum

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Civitas Akademika Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai Universitas tertua di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak pernah berhenti mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Salah satunya yaitu dengan bertambahnya SDM bergelar Profesor (Guru Besar) Ilmu Sosiologi Hukum yang di terima oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) UPR, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek-RI) nomor: 22603/MPK.A/KP.05.01/2022, tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.
“Saya tidak menyangka bisa mendapatkan gelar Profesor Ilmu Sosiologi Hukum dan saya ucapkan terima kasih kepada Mendikbudristek-RI, Nadiem Makarim, serta Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, sehingga saya bisa meraih gelar Profesor,” ucap Suriansyah saat dibincangi Tabengan di Kampus FH-UPR, jalan Hendrik Timang, Rabu (20/4).
ketua Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI) Kalteng ini juga menjelaskan, bahwa ilmu Sosiologi hukum memiliki peranan penting dalam pelaksanaan proses hukum peradilan, mengingat Ilmu Sosiologi menjadi sebuah pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara dari aspek sosial.
“Fungsi dari Sosiologi hukum adalah memberikan pertimbangan kepada hakim dalam memutuskan perkara sesorang dengan meninjau dari aspek sosial. Apalagi yang perkara yang dihadapi hanya sekadar perkara kecil yang dialami oleh para lansia seperti dianggap mencuri mangga atau singkong,” ujarnya.
Misalnya, ada perkara nenek yang dituduh mencuri mangga atau mencuri singkong untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun dituntut oleh pemilik hingga ke pengadilan. Disinilah Ilmu Sosiologi sangat berperan supaya hakim bisa memutuskan dengan meninjau dari aspek sosial.
“Tidak mungkin seorang kakek atau nenek dipenjara Cuma karena dituduh mencuri mangga atau singkong untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila tetap dikenakan hukum pidana maka aspek keadilan tentunya akan dipertanyakan oleh masyarakat, sehingga disinilah ilmu Sosiologi Hukum sangat berperan, dalam rangka menciptakan hukum yang seadil-adilnya,” tandas Ketua Kerukunan Keluarga Bakumpai ini.
Disisi lain, Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, M.Si, mengapresiasi pencapaian yang berhasil diraih oleh Dekan FH-UPR, Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, yang saat ini menyandang gelar Profesor.
“Saya ucapkan selamat Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, atas gelar Profesor yang berhasil diraih. Hal ini tentunya secara otomatis meningkatkan kredibilitas UPR di dunia pendidikan seiring bertambahnya Guru Besar, apalagi beliau merupakan satu-satunya Profesor di bidang Ilmu Sosiologi Hukum di Kalteng,” tegasnya.
Kedepannya, ia berharap jejak Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini, SH, MH, dalam meraih gelar Guru Besar bisa memicu semangat para dosen untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dalam rangka mewujudkan UPR Jaya. nvd

Also Read

Tags