SAMPIT/Corong Nusantara – Ato (37), pria yang ditangkap oleh Satlantas Porles Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, ternyata seorang pengedar yang rencana akan mengedarkan sabu bawaannya tersebut ke daerah asalnya di Kecamatan Bukit Santuai.
Hal ini terungkap saat anggota Satresnarkoba Polres Kotim menginterogasi Ato lebih dalam untuk dilakukan pengembangan. Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia melalui KBO-nya, Ipda Suratin mengatakan, Ato mengaku telah membeli 10 gram barang haram tersebut dengan seseorang seharga Rp14 juta.
“Sabu itu rencananya akan diedarkan di daerah Kecamatan Bukit Santuai. Ato mengaku kepada kami sebagai pemain baru, namun setelah diinterogasi lebih dalam ternyata sudah lama Ia menggeluti bisnis haram ini,” kata Suratin ketika dijumpai media ini dalam ruangannya, Jumat (24/6/2022).
Ato bersama rekannya ditangkap Satlantas Polres Kotim karena tidak memakai helm, Kamis (23/6). Sebelum ditangkap Polantas, Ato bersama temannya yang berhasil kabur, baru habis memakai sabu. dan sekarang temannya tersebut sedang diburu oleh petugas kepolisian karena diduga kuat ikut terlibat.
“Kami sudah mengantongi identitas temannya tersebut. Namun, kami masih belum bisa memastikan dimana ia berada. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui juga dari mana asal sabu tersebut diperoleh pelaku,” tandasnya. c-prs