Hukrim  

Didakwa Korupsi Bibit Sapi Anggota Dewan, Pria Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada tahun 2017 memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.

Sebagai pelaksana pekerjaan adalah Nurodin yang menggunakan nama CV SM terlibat dalam hibah bibit sapi kepada kelompok tani Kecamatan Tewang Sangalang Garing menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.

Terungkap dugaan penyelewengan dana pokir oknum anggota DPRD Katingan tersebut sehingga dimulailah penyelidikan untuk mengusutnya. Penyidik pada Kejari Katingan akhirnya. menyatakan perbuatan Nurodin bersama HP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691.
PH terdakwa menyebut tuntutan tersebut tidak layak karena Nurodin tidak memiliki kewenangan dalam perusahaan CV SM milik Rus sebagai perusahaan pengadaan bantuan sapi berdasar Pokir anggota DPR HP yang merupakan suami dari Rus.

“Tidak ada sama sekali tertera nama klien kami di dalam struktur organisasi perusahaan. Klien kami hanya membantu berdasar permintaan orang kepercayaan Rus, yaitu Tat. Kami akan mengajukan pledooi minggu depan, intinya meminta supaya klien kami dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkas Endas. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *