SAMPIT/Corong Nusantara – Seorang wanita janda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan aparat Polsek Baamang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Selasa (24/5/2022) lalu.
Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli mengatakan, pelaku adalah Rosmini alias Weni (41). Terungkapnya kasus ini bermula ketika anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari warga tentang adanya dugaan bisnis gelap sabu.
Bermodal informasi tersebut, petugas langsung menuju ke sebuah barak yang merupakan kediaman Rosmini. Penggeledahan pun langsung dilakukan, hasilnya sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,34 gram ditemukan. “Selain sabu kami juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit Hp, satu buah lak ban warna hitam, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dan satu unit timbangan digital,” terang Kapolsek, Kamis (26/5) lalu.
Tambah Angga, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut di dapat oleh Rosmini. Atas perbuatannya, Rosmini dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan sehingga kasus narkoba ini dapat terungkap. Sebagai penanggung jawab keamanan di wilayah hukum Polsek Baamang, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika dalam bentuk apapun,” pungkasnya. c-prs