Dijelaskan, dalam program tersebut terdapat 32 sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektare dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat).
Namun, pada 2012 tanah masyarakat tersebut tiba-tiba saja dikuasai oleh pihak ketiga, Koperasi Jasa Profesi (KJP), kemudian ditanami kelapa sawit, dengan dasar bahwa mereka menguasai lahan tersebut adalah Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan oleh mantan Kades Saka Tamiang dan mantan Kades Palingkau Jaya.
Karena itu, jaksa penyelidik menduga penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku, dan pihak yang mengeluarkan SPPT tidak mempunyai legal standing untuk berbuat sesuatu di lahan milik warga yang hak dan penguasaan didasari dokumen yang sah.
Berdasarkan penyelidikan tersebut pada dasarnya jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya PMH atau suatu peristiwa pidana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana.
Hasil laporan operasi Intelijen tersebut telah diserahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor Kapuas Murung selaku penyidik pada Jumat, 20 Mei 2022, yang selanjutnya dilaksanakan gelar perkara di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan hasil Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul A SH MM secara langsung menerima hasil laporan tersebut dan kemungkinan berdasarkan analisa sementara juga dapat dikembangkan guna tindak lanjut permasalahannya. c-yul