Disepakati, PBS Wajib Gunakan Jalur Khusus

Redaksi

Yepta: Perwakilan PBS Tidak Hadir, Akses Jalan Mereka Akan Ditutup

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Polemik ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas hingga kini masih menjadi fokus utama yang diperjuangkan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (Gumas). Setelah aksi beberapa waktu lalu, mereka kemudian menggelar pertemuan dengan perwakilan beberapa PBS di Betang Anto di Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Jumat (29/7).

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Gumas Yepta Diharja, pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesimpulan. Di antaranya, Aliansi Masyarakat Gumas bersama ormas dan perwakilan PBS yang hadir, setuju menaati peraturan perundang-undangan terkait jalan umum.

“Jalan khusus untuk angkutan PBS, juga menjadi sebuah solusi serta menjadi wacana dari Pemerintah Daerah Gunung Mas,” kata Yepta.

Dia menyebutkan, secara bersama-sama perwakilan PBS menaati komitmen Perjanjian Tanjung Karitak pada 5 Januari 2022 lalu, ditandatangani Bupati Gumas serta komitmen bersama Kapolres Gumas pada 19 Juli 2022 lalu.

Selain itu, jelas Yepta, mengaktifkan konsorsium dan merevisi personel, terkait wacana jalan khusus oleh Pemkab Gumas serta menanggapi dampak dari aktivitas PBS di lingkungan masyarakat.

Ada juga kesepakatan agar menyiram jalan yang belum diaspal, akibat dampak debu oleh aktivitas PBS. Lalu rute jalan khusus yang ditawarkan (disurvei ulang). Misalnya Tumbang Tambirah-Km 7 PT BMB-PT ATA-PT KRS-PT Wanacatur-Bereng Garung (Sei Murui)-Lahei (Nyeberang jalan Buntok)-Pelabuhan (Muara Mangkutup).

Baca Juga :  Pemprov Kirim Relawan Tim Kesehatan ke Kalsel

Kemudian rute jalan Tumbang Tambirah-Km Sei Hanyo PT ATA- PT KRS-PT Wanacatur-Bereng Garung (Sei Murui)-Lahei (Nyeberang Buntok)-Pelabuhan (Muara Mangkutup).

“Melibatkan juga perwakilan masyarakat sebanyak 10 orang sebagai kontrol dan pemantau dalam konsorsium serta akan menyurati DPRD Kalteng untuk menggelar RDP mengundang pimpinan PBS, agar bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

Ditegaskan Yepta, bagi perwakilan atau pimpinan PBS yang tidak hadir dalam RDP di DPRD Provinsi Kalteng dan tidak mau terlibat dalam konsorsium yang dibentuk, maka akses jalan mereka akan ditutup. Terakhir, ketika RDP nanti, harus ada keputusan yang wajib dilaksanakan.

Sekretaris Konsorsium Bambang Irawan menambahkan, blokade jalan yang dilakukan beberapa waktu lalu membuahkan hasil. PBS bersedia hadir melakukan mediasi dengan masyarakat. Hasilnya, Aliansi Masyarakat Gumas didukung oleh ormas-ormas, bersama PBS yang hadir setuju menaati aturan dan perundang-undangan berkaitan dengan jalan umum.

Menurut Bambang, PBS juga menyadari kehadiran mereka harus berdampak positif bagi masyarakat dan daerah. Hanya yang menjadi kendala adalah kelas jalan umum. Kekuatan jalan umum yang belum mumpuni untuk menjadi poros utama operasional perusahaan. Pastinya PBS juga berkontribusi program CSR-nya, dan juga untuk turut serta memperbaiki dan memelihara jalan umum.

“Aktifkan konsorsium yang akuntabel dan transparan, dengan pelibatan masyarakat, juga ormas sebagai kontrol dan pihak independen sebagai pengawasan. Masing-masing pihak memberikan ruang untuk menyepakati hal-hal yang utama dan prioritas,” tutup Bambang. drn/ded

Also Read

Tags