PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya kembali bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Hal ini dituangkan dalan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang dilakukan pada Jumat (01/04/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan program JKN-KIS, khususnya dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia juga menambahkan bahwa salah satu langkah penting menuju UHC adalah partisipasi dan kepatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN-KIS.
“Kami terus melakukan berbagai macam upaya untuk mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan UHC Program JKN-KIS, salah satunya adalah dengan cara bekerja sama kembali dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya untuk memastikan partisipasi dan kepatuhan pemberi kerja dalam mengikutsertakan pekerja dan anggota keluarganya pada Program JKN-KIS,” ungkap Masrur.
Dirinya mengatakan, selain untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, dilakukan kerja sama tersebut juga untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran JKN-KIS agar status kepesertaan pekerjanya tetap terjaga aktif.
“Keberlangsungan Program JKN-KIS juga melibatkan peran seluruh pihak, khususnya bagi para pemberi kerja yang senantiasa patuh dalam melaporkan jumlah pekerjanya dan membayar selruuh iuran kepesertaan JKN-KIS para pekerjanya. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini bisa mendorong kepatuhan badan usaha demi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS,” tambah Masrur.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara menjelaskan bahwa pihaknya akan mendukung upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada pada Dinas Tenaga Kerja.
“Kami siap untuk mendukung (program JKN-KIS) dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya. Namun ada satu kendala khususnya bagi badan usaha baru yang dikenakan wajib lapor ketenagakerjaan yang kewenangannya ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Untuk itu, kami sudah sharing data dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait data wajib lapor ketenagakerjaan khusus untuk wilayah Kota Palangka Raya. Data terakhir yang kami terima ada sekitar 190 badan usaha di Kota Palangka Raya,” ungkap Mesliani.bpjs-kesehatan