Daerah  

DPRD Soroti Tingginya Biaya Rapid Test Antigen dan RT-PCR

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Tingginya biaya Rapid Test Antigen dan Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterapkan oleh sejumlah pusat layanan kesehatan, mendapat perhatian khusus dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, penerapan biaya RT dan PCR yang tergolong tinggi tersebut dianggap sangat memberatkan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah.

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dra Hj Siti Nafsiah, M.Si saat dikonfirmasi Tabengan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/1/2021). Menurutnya pusat layanan kesehatan harus berpatokan pada surat edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan Rapid Test Antigen yang dikeluarkan pada Oktober 2020 lalu.

“Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran terkait batasan tarif tertinggi untuk RT-PCR dan RapidTestAntigen. Seharusnya surat ini menjadi patokan seluruh pusat layanan kesehatan termasuk rumah sakit swasta dengan mengedapankan unsur sosial,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menghimbau kepada pusat layanan kesehatan agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga masyarakat bisa terbantu dan terlayani dengan baik, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Silahkan bila ingin berbisnis, tapi kita minta perhatikan juga unsur-unsur sosial di masyarakat. Kita bersyukur dan mengapresiasi kesadaran yang telah tumbuh di masyarakat untuk taat dengan aturan terkait Protokol Kesehatan (Prokes). Dan sekarang giliran pelaku usaha dibidang kesehatan yang harus memiliki pengertian terhadap situasi saat ini,” tegasnya.

Dijelaskan, tujuan utama dari mengedepankan unsur sosial dalam penerapan biaya Rapid Test Antigen dan RT-PCR, supaya terjalin bahu membahu dan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder terkait. Baik itu pemberi layanan kesehatan maupun masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

“Intinya apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam urusan kesehatan ini dapat tercapai. Jangan sampai muncul paradigma dimasyarakat bahwa saat ini pihak pusat layanan kesehatan yang justru tidak ingin pandemi berakhir, dengan sengaja menerapkan biaya tinggi untuk Rapid Test Antigen dan RT-PCR,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul menegaskan, bahwa pemerintah sudah jelas mengatur biaya maksimal untuk Rapid Test Antigen dan RT-PCR, dengan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR Rp900.000 dan rapidtest antigen Rp275.000. Namun faktanya masih banyak pusat layanan kesehatan yang menerapkan harganya yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah.

“Sebetulnya swasta juga tidak boleh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Tapi biasalah, akal-akalan fasilitas pelayanan kesehatan, apalagi fasilitas pelayanan kesehatan bukan punya pemerintah, akan sulit juga kami menindaknya,” ungkap Suyuti.

Bahkan, dirinya mengaku agak sulit menegakkan aturan edaran dari Kemenkes tentang tarif maksimal. Misalnya rumah sakit kelas C dan klinik, bukan kewenangan provinsi untuk menindaknya, tetapi kabupaten dan kota. Kewenangan provinsi itu hanya mengatur rumah sakit tipe B.

“Sebenarnya kalau sudah diingatkan berkali-kali tidak dengar, cabut saja izinnya. Tetapi tidak mudah, kalau izin rumah sakit dicabut ke mana orang berobat? Jadi tidak sesederhana itu,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *