Hukrim  

Dua Perempuan Curi Pengering Rambut untuk Beli Pil Koplo

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Akibat melakukan pencurian, Yane alias Yani terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/8). Yane bersama teman perempuannya berpura-pura membersihkan halaman rumah korban lalu diam-diam masuk lalu mengambil sebuah laptop dan alat pengering rambut.

“Terdakwa  singgah di warung yang membeli obat Seledril untuk mabuk dengan uang pembagian hasil penjualan laptop tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kronologis kejadian berawal saat Yane bersama Erni pergi berbelanja ke toko milik korban yakni Maulida Agustin, Sabtu (19/2) pagi. Korban kemudian menyuruh Yane membersihkan halaman rumahnya di Jalan Manduhara I Perumahan Kingland Blok A. Yane kemudian diantar pulang oleh Erni dan mereka bertemu Nurul dalam perjalanan yang kemudian mengikuti mereka.

Sesampainya di rumah, Yane bercerita bahwa korban menyuruhnya membersihkan halaman rumah. Nurul kemudian mengajak Yane mencuri barang dari rumah korban. Mereka berdua kemudian berangkat menuju rumah korban lalu memarkirkan kendaraan.
“Terdakwa (Yane) berpura-pura membersihkan rumput di depan  rumah  saksi  korban. Sementara  Nurul,  langsung berjalan menuju  belakang  rumah,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

Nurul kemudian mendatangi korban dan memberitahu bila pinti belakang rumah korban tidak dikunci. Kedua lalu masuk rumah melalui pintu belakang kemudian mengambil sebuah laptop dan sebuah hair dryer atau pengering rambut. Yane yang takut bila ada yang memergoki perbuatan mereka kemudian menunggu di samping rumah.

Nurul kemudian menaiki sepeda motornya lalu menyalakan klakson sebagai kode agar Yane cepat keluar rumah. Keduanya kemudian pergi ke Jalan Kristopel Mihing untuk menjual laptop dengan harga Rp300.000,- lalu membagi dua uang tersebut. Setelah itu Yane singgah di warung yang membeli obat  seledril untuk  mabuk dengan  uang  pembagian hasil penjualan laptop tersebut  sebesar Rp.45.000,- dan sisanya dia gunakan untuk membeli makanan.
Namun Polisi yang mendapat laporan kasus pencurian dari korban, dapat melacak lalu mengamankan Yane sedangkan Nurul berhasil lolos.dan kini berstatus buronan, Senin (21/2). Yane akhirnya terjerat ancaman pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *