Daerah  

DUGAAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN-PT Kumai Sentosa Divonis Bebas

***Jaksa Ajukan Kasasi

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara –  PT Kumai Sentosa pelaku pembakaran hutan dan lahan di tahun 2021, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Padahal, sudah jelas atas kejadian itu negara mengalami kerugian mencapai Rp950 miliar.

Demi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana akan terus berjuang hingga ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan upaya hukum kasasi.

“PT Kumai Sentosa yang menetapkan pihak korporasi sebagai terdakwa divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada sidang 17 Februari lalu. Kami sangat menyayangkan atas putusan bebas dalam perkara kebakaran hutan dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa,” kata Dandeni, Senin (22/2/2021).

Sebab, menurutnya, keputusan vonis bebas itu tidak mencerminkan dukungan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap upaya-upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia khususnya Kalimantan, karena kerugian yang  ditimbulkan akibat perbuatan PT Kumai Sentosa sangat besar, Rp950 miliar lebih.

“Keputusan vonis bebas ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan Karhutla ke depannya, terutama yang dilakukan oleh korporasi. Bahkan, putusan hakim ini dikhawatirkan semakin meneguhkan tuduhan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat biasa sebagai penyebab kebakaran hutan, tapi tidak terhadap korporasi atau perusahaan besar,” ujar Dandeni.

Namun, pihaknya tidak akan menyerah. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan dengan mengajukan kasasi ke MA. Diharapkan para hakim di MA  yang memeriksa perkara ini nantinya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara.

Diketahui, sidang perkara pidana PT Kumai Sentosa yang digelar pada 17 Februari 2021 lalu, hakim memberikan putusan bebas. Pertimbangan hakim, kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa, yaitu dari Tanjung Puting.

Hal itu membuat majelis hakim menganggap pihak perusahaan tersebut  sebagai korban. Pihak perusahaan juga telah berusaha mengantisipasi dalam mencegah dan berusaha mematikan kebakaran dengan sarana dan prasarana yang memadai.  Namun, karena angin terlalu besar sehingga sulit untuk dipadamkan, meski dalam upaya pemadaman telah dibantu warga dan BPBD dengan menggunakan helikopter water bombing. c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *