Dusmala: Penobatan Raja Nansarunai Hanya Pertunjukan Kesenian

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Tokoh muda Kerukunan Warga Dayak Dusun Maanyan dan Lawangan (KWD Dusmala) Kota Palangka Raya Ingkit Djaper menilai, penobatan, pengukuhan dan pendudusan Dr Abriantinus MA sebagai Raja Nansarunai Dayak Maanyan di Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, hanyalah pertunjukan kesenian Ormas tertentu.

“Penobatan Raja Nansarunai di Sanggu itu, hanya untuk organisasi masyarakat, Ormas atau kelompok tertentu saja,” ujar Ingkit kepada Tabengan, Selasa (9/8).

Menurut dia, hal itu hanyalah pertunjukan kesenian yang sama sekali tidak memiliki nilai sejarah, politik, sosial dan kebudayaan. Bahkan, penobatan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap apa pun, khususnya eksistensi orang Dayak Maanyan.

“Itu juga tidak berarti sebagai bentuk pengakuan politik, kebudayaan dan sosial terhadap peristiwa terkait. Intinya kedudukan KWD Dusmala malah jauh lebih bermakna secara sosial budaya bagi warga terkait,” ucap pria yang dikenal vokal dalam menyuarakan persoalan sosial dan budaya Kalteng.

Ingkit menjelaskan, penilaian terkait penobatan Raja Nansarunai hanyalah pertunjukan kesenian Ormas tertentu, berdasarkan beberapa pertimbangan. Dalam prosesnya seorang raja bukan diangkat atau dipilih, melainkan dinobatkan berdasarkan garis keturunannya.  Pada prinsipnya, penobatan itu juga sakral dan melibatkan para sesepuh kerajaan, turunan langsung yang bertalian darah.

Baca Juga :  Ruang ICU dan HCU RSUD Doris Sylvanus Penuh

“Selain itu juga melibatkan seluruh tokoh adat dari lapisan masyarakat Dayak Maanyan secara penuh karena menyangkut kewilayahan yang sangat luas, tentunya Dayak Maanyan secara keseluruhan,” jelas Ingkit.

Simbol kebesaran yang menjadi lambang sakral kerajaan dan tongkat kerajaan yang secara turun menjadi tanda kebesaran seorang raja pendahulunya dan sebagainya harus dimiliki oleh raja yang dinobatkan.

Apabila ini diabaikan, dikhawatirkan dapat menjadi bencana atau dalam bahasa Dayak Maanyan “Balas Pati”. Selain itu, pihak yang menobatkan adalah Dewan Kerajaan (para sesepuh kerajaan) dan para sepuh adat secara keseluruhan.

Ditambahkannya, ketika seseorang itu tidak ada garis keturunan berdasarkan silsilah yang sah, maka statusnya tidak diakui.

“Kalau Raja Nansarunai sebagai simbol budaya Dayak Maanyan, maka itu harus melalui musyawarah masyarakat Dayak Maanyan, Dewan Adat, para Sepuh Keturunan Langsung Raja terdahulu. Kalau tidak, maka itu sudah melanggar adat dan dapat dikenai hukum adat, ” kata Ingkit.  drn

Also Read

Tags