PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria usai melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AR (21), pria pengangguran ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pahandut, Selasa (14/6/2022) sore. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan bermula laporan dari orangtua korban ke Polresta Palangka Raya.
Dimana aksi pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), bocah berusia delapan tahun, terjadi pada November 2020 lalu.
“Bermodal laporan ini kita tindaklanjuti dan kita tangkap tersangka,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka juga turut melakukan aksi bejatnya kepada tiga anak kecil lainnya yang masih dalam lingkup tempat tinggal. Aksi pencabulan telah dilakukan sejak 2017 lalu. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jari ke alat vital para korbannya.
Ronny mengungkapkan, modus yang dilakukan AR dengan cara mengajak para korbannya bermain melalui bujuk rayu. Selain itu aksi bejat juga diiringi dengan ancaman agar tidak melapor ke orangtua. Setelah korban termakan bujuk rayu, tersangka lantas memangku korban dan memasukkan jarinya.
“Saat kita dalami, ternyata tersangka ini terpengaruh video porno yang ditonton sejak kecil. Kita sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ronny mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih bisa mengawasi anaknya ketika bermain. Jangan biarkan anak bersama dengan orang yang tidak dikenal. fwa