Daerah  

Edaran Wali Kota Masih Dilanggar

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Empat hari sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, ternyata Tim Satgas Covid-19 masih menemukan banyak pelanggaran.

Seperti saat operasi yustisi penegakan peraturan daerah yang dilakukan, Rabu (20/1/2021) malam, sejumlah masyarakat dan pelaku usaha kedapatan melanggar aturan yang ada dalam edaran tersebut.

Perwira Pengendali Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Letnan Dua Infanteri Rodiansyah mengatakan, dalam patroli pihaknya menyasar sejumlah daerah yang memiliki potensi besar terdapat pelanggaran. Seperti di kawasan Jalan RTA Milono, Jalan Seth Adji, Jalan Adonis Samad dan Jalan Yos Sudarso disisir untuk melihat ketaatan masyarakat dan pelaku usaha. Hasilnya, sejumlah tempat usaha, kegiatan hiburan dan pengunjung ditegur serta mendapatkan sanksi.

“Malam ini, ada 2 pelaku usaha kafe yang kita tegur dan berikan peringatan untuk terakhir kali. Sebab, mereka sudah 2 kali mendapatkan teguran lisan dan tertulis sejak edaran itu berlaku 17 Januari. Jika kedapatan melanggar lagi, maka teguran ketiga akan disertai dengan sanksi tegas. Acara musik pada pernikahan di Jalan Zaitun kita bubarkan, dan 2 orang pengunjung kafe kita sanksi administrasi karena beraktivitas tak memakai masker,” ujar Rodiansyah.

Adapun pelanggaran yang mereka lakukan, lanjutnya, adalah melanggar waktu operasional setelah pukul 21.00 WIB sektor usaha seperti kafe dan rumah makan tidak diperkenankan untuk makan di tempat, hanya dibolehkan untuk dibungkus.

Kemudian acara hiburan pada pesta pernikahan pun, kata Rodiansyah, hanya maksimal boleh dilangsungkan hingga pukul 21.00 WIB. Tim Satgas masih menemukan ada masyarakat yang beraktivitas tanpa memakai masker.

“Alasan mereka ya karena tidak tahu ada aturan dan tidak mengerti. Padahal, kita telah berkali-kali melakukan penertiban pada kafe dan tepat keramaian tersebut. Jadi ke depannya kami akan terus memperkuat penindakan dan sosialisasi ini. Harapan kami masyarakat bisa memahami dan menaati aturan ini agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir,” tegasnya. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *