Hukrim  

Edarkan Sabu, Gadis Muda Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA – Sella Waty tak berkutik setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Dara cantik berusia 22 tahun ini ditangkap karena terlibat bisnis haram narkoba jenis sabu, Minggu (15/5/2022) siang. Penangkapan dilakukan petugas usia melakukan penyelidikan ketika mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba. Penyelidikan dilakukan di Jalan Kalimantan, Pelabuhan Rambang, Kecamatan Pahandut Palangka Raya.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, petugas mencurigai seorang perempuan yang berada di lokasi. Benar saja, petugas yang kemudian lmelakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku berhasil menemukan 18 paket sabu seberat 6,02 gram. “Pelaku ini adalah pengedar sabu, ketika mendapat informasi kita langsung kembangkan dan berhasil menangkapnya,” ucap Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (16/5/2022).
Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, Sella Waty segera digelandang ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *