PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (1/6/2022). Harianto (33) diamankan di rumahnya di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Dari pengungkapan tersebut petugas menyita 12 paket sabu dengan berat 4,87 gram dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan personel terhadap informasi yang diterima.