“Jadi ketika mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan transaksi yang dilakukan tersangka, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Disebutkan, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pendalaman terhadap jaringan narkoba lainnya.
“Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. fwa