Hukrim  

Eks Lurah Pasir Putih Terancam Dipolisikan

*)Menangkan Kasasi di MA, Kasus Angga Kurinawan Kembali Bergulir

SAMPIT/Corong Nusantara – Eks Lurah Pasir Putih berinisial WN terancam dipolisikan lantaran diduga kuat menerbitkan dokumen tanah yang statusnya masih bersengketa semasa jabatannya.  Hal tersebut membuat sejumlah pihak merasa dirugikan, hingga ada yang mengalami kerugian materil.

Angga Kurniawan dan Neohermanto melalui Darmansyah S,H selaku Kuasa Hukum, mengatakan mencuatnya kasus ini bermula ketika tanah milik Angga Kurniawan dan Neohermanto yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, seluas 2 hektare dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT), diklaim oleh seseorang atas nama Ijaskaroboh dengan dasar surat garapan tahun 1982.

“Kasus ini bergulir hingga ke Pengadilan. Dimana kami menggugat Isjaskar Rubuh atas diklaimnya tanah klien saya. Proses persidangan terbilang cukup panjang, sejak tahun November 2018  hingga 2021 lalu,” kata Darmansyah, Rabu (22/6).

Dijelaskanya lebih dalam, sengketa antara Angga Kurniawan CS dan  Isjaskar Rubuh bermula ketika tanah ukuran panjang 200 lebar 100 miliknya itu dibeli pada 12 November 2015  berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tahan (SKPT) dari almarhum Wang Jaya Ongo melalui ahli warisnya Ir Ayub Sanjaya.

Sedangkan Wang Jaya Ongo mendapatkan tanah dari Karadi Jutin berdasarkan surat pernyataan tanggal 2 Agustus 1994, garapan tanah tahun 1982. Tanah tersebut selalu diurus dirawat oleh pemilik awal hingga bertahun-tahun.

“Kemudian Oktober 2015 ada seseorang yang bernama Isjaska Ruboh mengaku bahwa tanah Angga adalah tanah miliknya dengan dasar surat keputusan nomor 169/orpem/6/1982 tentang izin membuka tanah. Kalau dihitung waktu dari izin garap sampai tahun 2015 itu selama 33 tahun Isjaskar Rubuh baru mengklaim tanah tersebut, kemana sajakah beliau selama ini?” bebernya.

“Akibat hal itu digugatlah Isjaskar Rubuh oleh Angga ke PN Sampit. Dengan surat gugatan tanggal 19 November tahun 2018. Gugatan  sebagian dikabulkan oleh PN Sampit. Atas putusan 31 Juli 2019, pihak yang kalah (Ijaska Roboh) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Oleh PT, diputus perkara tersebut tanggal  dengan perkara nomor 54/pdt/2019/PT.PLK junto nomor 42/PDT/.G/2018/PN.Sampit Isi putusannya menolak para penggugat/para terbanding seluruhnya,” katanya.

Atas putusan banding tersebut , penggugat Angga Kurniawan dan kawan -kawan/terbanding mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)RI. Berdasarkan putusan MA,  tanggal 23 Nov 2021 dengan perkara nomor 3409K/pdt/2021 memenangkan yang isi putusannya kembali memenangkan penggugat Angga Kurniawan dan kawan – kawan.

Bahwa dalam proses persidangan sebagaian tanah objek sengketa dikapling oleh Ijaska Roboh dialihkan ke beberapa orang, dan pengaplingan tersebut dibuatkan surat semacam SKPT oleh Lurah Pasir Putih. Bahkan sempat berdiri bangunan namun tidak selesai karena dicegah oleh Angga.

“Meskipun sebelumnya WN sudah diingatkan bahwa tanah tersebut dalam proses sidang perkara, begitu adanya putusan MK sebagai putusan terakhir menyatakan bahwa tanah tersebut milik Angga dan kawana-kawan, maka klien kami akan mempermasalahkan peralihan dari Isjaskar Rubuh kepada orang-orang lain yang ketika itu secara administratif dibuatkan surat-suratnya oleh Lurah Pasir putih yang pada saat itu dijabat oleh WN dengan dugaan pasal 263 dan pasal 378 KUHP,”pungkasnya.   c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *