PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Salasiah, terdakwa perkara penggelapan kendaraan, terancam pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (30/6/2022). “Kami menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Dwinanto Agung Wibowo. Ibu Rumah Tangga (IRT) itu menyewa mobil pribadi milik anggota Polri, kemudian diam-diam menggadaikannya pada orang lain.
Berawal ketika Salasiah menyewa mobil Suzuki Ertiga milik Anti Kris S dan suaminya, Riady S untuk jangka waktu selama 8 bulan sejak bulan April hingga Desember 2021 dengan biaya sewa Rp350.000 per hari tanpa surat perjanjian. Setelah menerima mobil itu, Salasiah diam-diam menggadaikannya pada Dono Sanjaya sebesar Rp30 juta. Kepada Dono, Salasiah berjanji akan menebus mobil dalam waktu 2 bulan dengan tambahan bunga Rp3 juta per bulan. Rupanya Dono menggadaikan kembali mobil itu kepada Haryadi sebesar Rp35 juta.
Pada bulan Desember 2021, korban tidak lagi menerima pembayaran sewa sehingga bersama suaminya mendatangi Salasiah untuk menanyakan keberadaan mobil mereka. Salasiah akhirnya mengakui bahwa mobil telah dia gadaikan kepada orang lain. Merasa menjadi korban kejahatan dan mengalami kerugian Rp280 juta, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Salasiah akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre