PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Dendi Saputra selaku terdakwa perkara penggelapan kendaraan terancam pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/8). “Pidana terhadap terdakwa selama satu tahun,” ucap JPU. Dendi sebelumnya mengaku menyewa sepeda motor untuk mencari kendaraan namun akhirnya dia jual secara diam-diam.
Berawal ketika Dendi berniat mencari kerja di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara. Karena tidak mempunyai alat transportasi, Dendi diantar oleh temannya untuk menyewa sepeda motor dari Neo Rental di Jalan Beliang Kota Palangka Raya milik Robertus Robby JS, Selasa (26/4). Dalam surat perjanjian sewa, Robert dan Dendi sepakat dengan tarif sewa Rp500.000 per minggu. Dia kemudian membawa sepeda motor Honda Beat sewaan ke rumahnya di Jalan Soekarno II.
Dendi kemudian berangkat ke Desa Lemo menggunakan sepeda motor sewaan tersebut, Kamis (28/4). Setelah 12 jam perjalanan, Dendi menghubungi staff Neo Rental dan mengeluh kendaraan yang dia sewa terlalu boros bahan bakar. Dia menyatakan ingin mengganti karburator kendaraan dengan biaya Rp600.000. Setelah mengkonfirmasi dengan pihak rental terkait perpanjangan masa sewa, Dendi melanjutkan perjalanan ke Desa Lemo dam sempat bekerja sebagai penambang emas.
Dia sempat menyampaikan kepada pihak Neo Rental tentang niatnya membeli sepeda motor sewaan itu. Dendi dan pemilik rental akhirnya sepakat dengan harga Rp5 juta. “Tapi setelah tawar menawar tersebut, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi,” ucap JPU. Robert akhirnya merasa keberatan dan mengalami kerugian akibat kejadian tersebut lalu melapor kepada pihak Polresta Palangka Raya. Pihak kepolisian akhirnya mengamankan Dendi dan memprosesnya secara hukum. Dendi kemudian dijerat dengan ancaman pidana dalam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. dre