Hukrim  

Hanya Gegara Tak Ada Kopi, Naka Bacok Rekan Kerja

*)Divonis Penjara 1,5 Tahun
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Hanya karena tidak mendapat minum saat haus, Naka justru mengamuk lalu membacok rekan kerjanya. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/5/2022).
Perkara bermula ketika Naka bersama korban, Eriko Hadi Prasetyo, sedang bekerja di tempat jual beli barang bekas Pak Ayong di Jalan RTA Milono Km 55, Senin (31/1/2022) sore. Naka yang merasa kehausan kemudian masuk ke dalam rumah hendak meminum kopi. Ternyata tidak ada kopi atau makanan di rumah tersebut sehingga Naka emosi lalu membanting magic com dan pemanas air.
Korban yang menegur Naka karena membanting barang-barang dalam rumah justru membuat Naka makin emosi. Saat korban kembali bekerja, Naka mengambil parang dari dalam rumah. Dia mendatangi korban lalu langsung membacok punggung korban.
Saat Naka hendak membacok lagi, korban berbalik lalu memegang tangan Naka dan membuat parang jatuh lalu dia bawa pergi keluar mencari pertolongan. Naka masuk kembali ke dalam rumah mengambil ponsel lalu langsung pulang mengendarai sepeda motor ke kampungnya di Desa Mantaren, Kabupaten Pulang Pisau.
Akibat perbuatan Naka, korban menderita beberapa luka robek dan gores pada bagian punggung. Tidak terima dengan perbuatan Naka, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian yang kemudian menangkap Naka di kampungnya. Dalam persidangan, Naka terbukti memenuhi pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *