PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Dua tersangka pelaku pemerasan berinisial TA dan SL selaku Pemohon melalui Kuasa Pemohon, memulai sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Sampit, Senin (11/7). Kuasa Hukum Pemohon, Rajali, menyayangkan penetapan tersangka pada Pemohon oleh pihak Polda Kalteng selaku Termohon karena kedua tersangka mendapat uang sebagai ganti rugi dari PT GST sesuai dengan surat kesepakatan adat dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Seruyan Tengah-Batu Ampar.
“Pemohon I TA dan Pemohon II SL keberatan ditetapkan sebagai Tersangka karena permasalahan kasus Pemohon Praperadilan dengan Pengadu sudah selesai berdasarkan Putusan Adat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum Pengadu mengadukan para Tersangka ke Polda Kalteng,” ujar mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya itu.
Menurut Rajali, perkara berawal dari permintaan PT GST yang hendak menggunakan tanah Pemohon. Pihak perusahaan kemudian mengundang mereka untuk datang dan membahas kesepakatan ganti rugi. Sampai di lokasi, PT GST justru membawa beberapa orang yang disebut ikut mengklaim tanah tersebut. Sempat terjadi perdebatan saat itu karena Pemohon merasa mereka dibawa untuk diadu dengan orang lain, bukan membahas ganti rugi sesuai perjanjian awal.
Mereka kemudian mengadu pada pihak DAD. Dalam Berita Acara Kesepakatan DAD Kecamatan Seruyan Tengah-Batu Ampar, menyebut sikap perusahaan membawa pihak lain diluar kesepakatan awal sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Dalam kesepakatan tersebut, pihak DAD mewajibkan PT GST membayar pengeluaran adat 70 hingga 150 kati ramu senilai Rp15 juta. Kesepakatan itu kemudian ditandangani baik oleh TA, SL, dan pihak PT GST. “Namun setelah menyerahkan uang sesuai kesepakatan adat, pihak perusahaan justru melapor ke Polda Kalteng atas dugaan pemerasan,” sesal Rajali.
Dalam persidangan, Rajali memohon Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap TA dan SL berkenaan dengan peristiwa dugaan pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUH Pidana.
“Penyidikan Pemohon I TA dan Pemohon II SL tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar Pasal 1338 KUH Perdata Jo Surat KAPOLRI No.Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS Tanggal 14 Desember 2009 Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR) sebagai perwujudan Polisi Masyarakat (POLMAS),” ucap Rajali.
Dia meminta pengadilan memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan yang mendasarkan pada Surat Perintah penyidikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Sip.Sidik /10/II/ RES.1.19/2022/Ditreskrimum. dre