Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Redaksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Corong Nusantara – Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/08/2022).

Setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka pembunuhan Brigadir J menjadi 4 (empat) orang.

4 tersangka itu antara lain Ferdy Sambo (FS), Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

“Adapun motif dari pembunuhan itu saat ini sedang dilakukan pendalaman,” kata kapolri.

 

Also Read