JAMPidum Hentikan Penuntutan KDRT, Penganiayaan dan Pencurian

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kejari Katingan.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” jelas Dodik Mahendra, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (27/4).
Jampidum menyetujui penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejari Kobar, serta perkara penganiayaan dan perkara pencurian pada Kejari Katingan, Selasa (26/4).
Pada Kejari Kobar, tersangka berinisial RAP disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs. Pasal 44 Ayat (4) UU RI No 23/2014 Tentang Penghapusan KDRT. Perkara berawal saat JA selaku istri RAP merasakan kejanggalan mengenai keuangan, Minggu (2/1).
JA menghubungi temannya, LF untuk menanyakan apakah suaminya memiliki hutang. RAP yang mendengar percakapan tersebut emosi, lalu memarahi serta menendang kaki dan pantat istrinya sekitar 10 kali. Setelah RAP diadukan ke pihak berwajib dan menjadi tersangka, pihak kejaksaan mempertimbangkan penghentian penuntutan.
Pada Kejari Katingan terdapat dua perkara atas nama tersangka ME disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
ME melakukan penganiayaan terhadap AR di areal Logpond PT Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Selasa (22/3). AR tidak terima penjelasan ME bahwa jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya. ME emosi lalu memukul hidung AR hingga berdarah.
Pada perkara terpisah, tersangka S sedang berada di belakang rumah A di Desa Hampali,t Kabupaten Katingan untuk mencari kayu, Minggu (6/3). Dengan alasan hendak mengambil rokok, S masuk ke rumah A, lalu diam-diam mengambil uang Rp3,1 juta dari dalam tas, kemudian langsung pergi.
Penghentian penuntutan ketiga perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan. Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, saling setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.
Ekspos secara virtual, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti serta dihadiri pula secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya,, Wakajati Kalteng Siswanto, Aspidum, Kajari Kobar, dan Kajari Katingan.
Agnes memerintahkan Kejari Kobar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum dan Kajati Kalteng. Demikian pula hal sama disampaikan kepada Kajari Katingan. dre

Also Read

Tags