Hukrim  

Jarah Rumah Dokter, Joshua Dituntut 12 Bulan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Joshua Tri Ananda terancam pidana penjara selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/6/2022).

“Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar JPU. Joshua terjerat kasus pidana setelah warga menangkapnya setelah memergokinya saat berulang-ulang mencuri dari rumah seorang Dokter.

Perkara berawal ketika Joshua mengendarai sepeda motornya melintasi rumah korban yakni Dokter Dehen di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya, Sabtu (26/3/2022) pagi. Karena merasa rumah tersebut tidak ada penghuninya, Joshua tergoda lalu mencuri barang berharga.

Joshua dua kali mengambil barang di rumah itu. Pada kali kedua,  sejumlah warga memergoki aksinya.

“Radimun dan Slamet Sholikin langsung mengamankan Terdakwa dibantu oleh warga yang melintas, karena saat itu Terdakwa sempat ada melakukan perlawanan,” ucap JPU. Setelah Joshua berhasil diamankan, warga menelpon korban kemudian menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polsek Pahandut. Dalam pemeriksaan, Joshua mengaku mengambil barang milik korban untuk modal pulang ke Jawa. Joshua akhirnya terjerat ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *