Jual Narkoba, IRT Susul Suami ke Penjara

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Alta Gracia Tsabatini menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7/2022). Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan dua anak itu menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 bulan penjara karena terlibat peredaran 50 gram narkotika jenis shabu seharga Rp65 juta. Alta menyusul suaminya yang telah lebih dahulu masuk bui yang juga akibat narkotika.

Perkara bermula ketika Alta mendapat telepon dari seseorang yang memesan sabu, Selasa (15/2/2022). Alta tidak mengetahui bahwa orang tersebut adalah anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang sedang menyamar. Orang itu memesan 50 gram sabu pada Alta yang kemudian segera menelpon Dodo selaku bandar narkoba. Dodo menyebut sabu tersebut seharga Rp65 juta dan akan tersedia keesokan harinya.

Dodo kemudian menelpon Alta dan mengatakan bahwa sabu telah disiapkan. Alta diantarkan Surya Riza kemudian berangkat dari rumahnya di Jalan Wortel III ke Jalan PM Noor untuk bertemu dan mengecek uang dari calon pembeli. Setelah bertemu calon pembeli, Alta diperintah Dodo untuk menunggu pengantaran sabu di Jalan Hiu Putih XX.

Alta dan pembeli sabu kemudian berangkat menuju lokasi yang ditentukan. Dodo kemudian menelpon lagi dan menyuruh Alta mengambil sabu di dekat tiang listrik Jalan Piranha I. Sesuai arahan, Alta mengambil sabu dan mereka kemudian berangkat pulang. Tapi di Jalan Rajawali, Polisi yang menyamar yang duduk di belakang Surya bergegas mencabut kunci mobil  dan kemudian sejumlah anggota Polisi lainnya menyergap mereka.

Baca Juga :  Viral Video Pencurian di Gereja Sion

Alta kemudian digelandang ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, Alta terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. dre

Also Read

Tags