PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memastikan akan segera melengkapi berkas P.19 yang diminta jaksa penuntut umum terkait kasus penggelapan lahan yang melibatkan pengusaha asal Kotawaringin Timur, HK.
Hal ini ditegaskan Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu ketika dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
“Kami masih melengkap berkas P.19 seperti yang diminta JPU. Koordinasi lanjut kita lakukan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, penyelesaian perkara Penggelapan Lahan di Kejati Kalteng dinilai lamban dan mengambang setelah JPU terus mengembalikan berkas yang dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Alpin Laurence dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya, Marudut Simanjuntak berharap bahwa kasus penggelapan sertifikat tanah ini agar segera bisa dibawa ke meja hijau.
Pada kenyataannya, hingga saat ini kasus yang melibatkan HK itu juga tak kunjung P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Padahal yang bersangkutan hingga saat ini sudah menjalani penahanan Rutan Mapolda Kalteng.
“Kami mendapat kabar dari penyidik, bahwa berkas yang diserahkan selalu berstatus P19. Padahal dari hasil penyidikan pelaku juga sudah mengakui dan para saksi juga sudah mengungkapkan terrmasuk alat bukti lainnya,” ujar Marudut saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik pengusaha asal Kota Medan dan Bandung.
Oleh sebab itu, kuasa hukum pelapor mengambil langkah berupa mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum, JAM Pengawasan, hingga ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia namun belum mendapat tanggapan.
“Dalam kasus ini, klien kami sangat dirugikan. Berkas selalu P19 atau dianggap selalu kurang. Bagaimana ada keadilan, kalau penggelapan sertifikat tanah saja lamban dalam penanganannya. Yang harusnya menuju meja hijau malah seperti dihambat,” sebutnya.
Menurutnya, surat sudah dikirimkan ke Kejagung tanggal 18 Mei 2022 terkait permohonan perlindungan hukum dan lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sedang diproses oleh pihak Kejati Kalteng
Dijelaskannya, kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2007 ketika ada pembelian tanah oleh kliennya dari Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai dengan harga Rp902 juta.
Setelah itu, kliennya kembali membeli lahan dari warga di Jalan Raya Pelantaran-Parenggean Km 8 hingga Km 11 seluas 28 hektar dan satu unit ruko seluas 48 meter persegi di Jalan Sudirman Kota Sampit Km 4,5 dengan harga Rp141 juta di Desa Keruing Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Agar memiliki kekuatan hukum, pembayaran antara pembeli dan penjual berlangsung disaksikan notaris.
“Lahan inilah yang dipercayakan pengusaha dari Medan dan Bandung itu kepada HK untuk mengelola atau mengurusnya. Pengelolaan lahan yang dilakukan terlapor ini berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2021.
Ketika para pengusaha selaku pemilik tanah tersebut menanyakan terkait berkas dan lahan yang di urus, HK berkilah selalu dalam proses. Akibatnya mulai muncul kecurigaan dari para pemilik tanah tersebut.
Karena curiga, kliennya melakukan pengecekan ke notaris, semua sertifikat dan berkas sudah diserahkan kepada HK. Namun, setelah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, HK selalu berusaha mengelak.
“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh namun HK dianggap tidak memiliki itikad baik. Akhirnya, Alpin beserta tiga pengusaha lain membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, HK kemudia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. FWA