Kasus Tabrak Lari di Jalan Menteng Mulai Disidang

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kasus tabrak lari di Jalan Menteng XVI Ujung arah Jalan Temanggung Tilung, Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, yang sempat viral di media sosial, mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/8). Muhammad Faisal yang mengendarai mobil Toyota Avanza nopol F 1732 PD dan menggilas Benny Santoso hingga tewas lalu melarikan diri, duduk sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati, pegawai honorer kantor Dinas Perizinan Pangkalan Bun itu mengendarai mobil dengan kecepatan 70 km per jam karena tergesa-gesa untuk membeli makan.  Ketika itu Maryudianto Pratama yang membonceng Benny Santoso menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam nopol KH 5645 BF, baru keluar dari jalan kecil di Jalan Menteng XVI.

Faisal tidak bisa menghindarinya dan menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut. Benny terpental ke sebelah kanan jalan dan terlindas oleh mobil yang dikendarai oleh Faisal, sedangkan Maryudianto terpental ke sebelah kiri jalan. “Melihat hal tersebut terdakwa tidak menolong korban, tetapi melarikan diri keluar dari Jalan Menteng XVI menuju ke arah Jalan G Obos Ujung,” ucap JPU.

Dia mendatangi teman-temannya yang menginap di Jalan Temanggung Tilung V. Sekitar pukul 18.00 WIB,  Faisal diantar teman-temannya menuju ke Mapolresta Palangka Raya untuk menyerahkan diri. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, tetapi saat sampai korban telah meninggal dunia dengan luka terbuka di dahi, luka lecet pada area wajah, perut sebelah kiri dan kedua tangan dan kaki.

Baca Juga :  Eksepsi Tidak Diterima, Pemilik PT KMI Minta Penangguhan

Faisal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).  dre

Also Read

Tags