Hukrim  

Kenalan di Medsos, Bertemu di Hotel, Dipukul Lalu Diperkosa

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Satu lagi gadis belia di bawah umur jadi korban pemerkosaan di sebuah hotel di kawasan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ironisnya, pelaku berinisial H (34) ini melakukan kekerasaan sebelum melakukan aksi bejadnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu terjadi pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Pertemuan antara  pelaku dan korban bermula dari media sosial.

“Tindakan bejat pelaku berawal dari laporan pelapor yang merupakan orang tua korban. Anak mereka pamit kepada pelapor untuk mendatangi temannya di Pangkalan Bun. Setelah anaknya pergi, pelapor tidak bisa menghubungi anaknya itu,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat rilis kasus pada Rabu (20/7/2022).

Kemudian pada Sabtu (16/7/2022), pelapor diberitahu teman korban bahwa korban telah dipukul oleh tersangka. Kemudian pelapor yang sedang berada di Desa Sulung mencari anaknya tersebut.

Setelah pelapor menemukan korban, lalu ditanya apa yang telah terjadi. Ternyata benar, selain dipukul korban juga disetubuhi secara paksa oleh tersangka.  “Korban telah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada polisi. Barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan, satu buah baju lengan pendek warna coklat motif daun, satu buah celana panjang warna coklat, satu buah celana dalam warna krem motif bunga, satu pakaian dalam juga milik korban,” ujar Bayu.

Tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Atau UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.   c-uli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *