PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sengketa tanah warga di Jalan Menteng XII Palangka Raya melibatkan dua orang preman tanah. Keduanya, Romeo (58) dan Awa (44), merupakan orang suruhan dari pemilik tanah yang bersengketa. Polisi meringkus Romeo karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal ketika korban Awa dan pelaku Romeo bertemu di lokasi sengketa lahan yang diklaim keduanya. Adapun luasan lahan yang diklaim yakni 30×40 meter persegi.
Ketika bertemu, keduanya terjadi adu mulut dan berujung pada aksi penganiayaan. Saat itu korban Awa mendorong pelaku hingga terjatuh. Perbuatan korban kemudian dibalas dengan sabetan senjata tajam jenis parang ke arah kepala. “Baik korban dan pelaku ini sebenarnya sama-sama orang suruh dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Saat kejadian juga terjadi pengerahan massa keduanya,” katanya didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Hemat Siburian, Kamis (14/7/2022).
Faisal menegaskan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Ancaman tujuh tahun penjara. “Saksi ada delapan orang yang kita periksa. Kita akan mengusut tuntas kasus ini karena dari rangkaian peristiwa yang terjadi sejumlah pihak turut membawa senjata tajam yang tentunya melanggar hukum,” tegasnya.
Mencegah peristiwa yang sama kembali terulang, Faisal mengimbau kepada masyarakat agar cermat dalam mengatasi permasalahan, salah satunya sengketa lahan. Ia menegaskan akan menindak tegas aksi-aksi kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Ini juga diharapkan jadi perhatian bagi organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat lainnya.
“Kami akan tindak tegas aksi kekerasan dan premanisme. Baiknya masalah diselesaikan secara jalur hukum, bukan mengerahkan massa yang bisa menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas,” imbuhnya. fwa