Kurir 100 Gram Sabu Divonis 9 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Abdul Razak selaku terdakwa peredaran 100 gram sabu hanya dapat menunduk pasrah ketika mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/7). Majelis Hakim memutuskan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

“Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi.

Terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Abdul Razak ditelepon oleh Sholehuddin yang memerintahkan untuk mengambil satu paket sabu di tempat Rizki, Rabu (19/1). Tidak lama kemudian, Rizki menelepon Abdul dan menyuruhnya datang ke  dekat jembatan di Jalan Pelita Barat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Also Read

Tags