Hukrim  

Kurir Sabu dan Ekstasi Diadili

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Joni alias Cuncun diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8). Dia didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Lima paket sabu dengan berat total 500 gram dan 2 butir ekstasi dengan berat total 1,24 gram,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Joni mendapat telepon dari seorang yang tidak dia kenal, Rabu (16/3).

“Ini saya yang nawarin bisnis kemarin. Hari ini ada anak buah yang antar barang ketempat kamu sekitar jam 5 sore dan seperti biasa diletakkan di salah satu pot bunga didepan Tiara Batara (alun-alun kota) di Jalan Ahmad Yani dekat Kantor Bupati Barito Utara,” ucap orang itu.

“Siap bos, nanti saya ke sana. Sabu yang dititip sebelumnya sebanyak 3 paket sudah habis terjual dan uang hasil penjualannya sudah ditransfer melalui BRI Link, selanjutnya siap menerima titipan sabu,” balas Joni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *