PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Meski hanya menghadapi kursi terdakwa yang kosong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan tuntutan pidana terhadap cukong kayu pembalakan liar yang kini buron saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami menuntut terdakwa Anwar Sadat dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU Dwinanto Agung Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/6).
Menurut Dwinanto, terdakwa melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa merupakan penyuplai kayu ilegal jenis Meranti dan Keruing sebanyak 360 keping atau 14,0291 meter kubik untuk diangkut oleh Hasyim selaku supir truk suruhan seorang oknum aparat kepolisian. Hasyim yang juga berstatus buronan telah lebih dahulu mendapat vonis 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Zainudin yang merupakan aparat kepolisian di Kalimantan Selatan memesan kayu dari Anwar Sadat di Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada Juni 2021, Zainudin membeli kayu gergajian dari Anwar. Zainudin menyuruh Hasyim untuk mengambil kayu tersebut menggunakan truk di Desa Kandui Kabupaten Barito Utara untuk kemudian diantar ke UD Sumber Makmur (SM) milik H Nursaini yang merupakan ayah Zainudin di Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan. Kayu akan dibayar setelah sampai di tujuan dan dicek kondisinya.