Hukrim  

Kursi Kosong Dituntut 4 Tahun Penjara

“Kayu yang disediakan atau dijual oleh terdakwa didapatkan langsung dari hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, bukan dari industri pengolahan kayu,” kata Dwinanto.

Agar seolah-olah kayu itu hasil pengolahan industri kayu, maka dilengkapilah dengan dokumen  Daftar Kayu Olahan (DKO) dan Nota Angkutan dari industri pengolahan kayu CV Prima Sumber Makmur (PSM. Dokumen didapatkan dari Lisa. yang merupakan saudara kandung dari Chandra Saleh Setanto selaku pemilik CV PSM.

“Padahal CV PSM di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak beroperasi lagi sejak bulan Desember 2020,” imbuh Dwinanto.

Saat Hasyim mengangkut kayu dari Anwar, Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mencegatnya di wilayah Barito, Jumat (27/8/2021). Saat petugas memeriksa Nota Angkutan dan DKO yang dibawa Hasyim, mereka menemukan kejanggalan karena jumlah kayu yang diangkut melebihi yang tertera dalam dokumen. Apalagi dokumen tersebut terbit dari CV PSM yang sudah tidak beroperasi lagi.

Akhirnya Dishut Kalteng memproses hukum kasus itu sebelum diambil alih oleh Kejati Kalteng karena sejumlah petunjuk dari kejaksaan tidak kunjung terpenuhi oleh penyidik Dishut. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *