Hukrim  

Lagi, Petugas Amankan 7 Perempuan Diduga PSK

NANGA BULIK/Corong Nusantara-  Tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Dukcapil Lamandau, Sabtu (5/6/2021) malam, kembali melaksanakan operasi penindakan tempat hiburan malam dan prostitusi.

Semula, tim menyisir tempat atau warung-warung kopi di Jalan Trans Kalimantan untuk  melakukan penempelan stiker pada lokasi yang telah dilakukan penangkapan PSK dalam operasi sebelumnya.

Namun ternyata, di salah satu warung jalan lintas Kalimantan itu, tepatnya di Km 28 petugas menemukan 4 orang perempuan yang diduga PSK. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpoldam Lamandau untuk diproses lebih lanjut.

Selain warung remang-remang yang dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung, petugas juga mendatangi sejumlah penginapan yang ada di Kota Nanga Bulik.

Alhsasil, dari salah satu hotel, didapati 3 orang perempuan PSK. Bahkan ketiganya adalah orang yang pernah diamankan dalam operasi sebelumnya.

Sama seperti 4 orang yang diamankan dari warung kopi Jalan Trans Kalimantan, ketiganya juga dibawa di Mako Satpoldam Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tadi malam, tim kembali melaksanakan penindakan tempat hiburan malam. Sebanyak 7 orang perempuan yang diduga sebagai PSK berhasil kita amankan,” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau Triadi EJ, Minggu (6/6/2021).

Dari 7 orang yang diamankan, lanjut dia, 3 orang di antaranya sudah ditangkap dan disarankan untuk pulang ke daerah asalnya.

“Untuk proses selanjutnya, akan dilaksanakan tes rapid antigen, pembinaan untuk pemulangan oleh Dinsos serta pengecekan tanda pengenal oleh Disdukcapil,” ujarnya.

Diketahui, dalam operasi penindakan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan 12 orang perempuan diduga PSK. Oleh Pemda Lamandau, mereka disarankan pulang ke daerah asal, bahkan masing-masing telah diberikan uang transportasi sebesar Rp2,5 juta.

“Berkaitan dengan sanksi, itu ranahnya pengadilan. Sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, sanksinya adalah denda maksimal Rp50 juta, penjara 3 bulan,” terangnya. c-kar

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *